"Ini kan prinsip dasar. Tanpa ragu-ragu saya katakan, setiap penyelenggara negara yang terbukti melakukan praktek seperti itu (suap) harus dipecat," tegas pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Denny Indrayana ketika dihubungi detikcom Senin (18/8/2008).
Menurut Denny, adanya dugaan suap dalam pemilihan DGS BI tersebut adalah bukti belum lepasnya praktek money politics dalam setiap proses pemilihan yang ada di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan anggota Komisi IX DPR dari FPDIP Agus Condro mengaku telah menerima Rp 500 juta setelah terpilihnya Miranda Goeltom menuju kursi Deputi Gurbenur Senior BI.
Kepada KPK, Agus mengaku uang panas tersebut dibagi-bagikan melalui teman satu komisinya waktu itu Dudhie Makmun Murod (anggota Komisi XI waktu itu), di ruang kerja teman satu fraksinya yang juga Ketua Komisi IX saat itu, Emir Moeis.
Sebenarnya isu money politics saat penentuan Deputi Gubernur Senior BI yang akhirnya dimenangkan oleh Miranda Goeltom sudah lama berhembus. Bahkan, saat detik-detik terakhir pengambilan keputusan, ada isu salah satu calon membagikan uang Rp 35 miliar kepada salah satu pimpinan fraksi besar. (lrn/nwk)











































