Jika Terbukti Menyuap, Miranda Goeltom Harus Dicopot

Jika Terbukti Menyuap, Miranda Goeltom Harus Dicopot

- detikNews
Selasa, 19 Agu 2008 10:35 WIB
Jika Terbukti Menyuap, Miranda Goeltom Harus Dicopot
Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari FPDIP Agus Condro mengaku menerima uang Rp 500 juta pasca terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Jika memang terbukti menyuap, Miranda harus dicopot.

"Ini kan prinsip dasar. Tanpa ragu-ragu saya katakan, setiap penyelenggara negara yang terbukti melakukan praktek seperti itu (suap) harus dipecat," tegas pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Denny Indrayana ketika dihubungi detikcom Senin (18/8/2008).

Menurut Denny, adanya dugaan suap dalam pemilihan DGS BI tersebut adalah bukti belum lepasnya praktek money politics dalam setiap proses pemilihan yang ada di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini telah jadi bukti kesekian kalinya," tandas Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM ini.

Mantan anggota Komisi IX DPR dari FPDIP Agus Condro mengaku telah menerima Rp 500 juta setelah terpilihnya Miranda Goeltom menuju kursi Deputi Gurbenur Senior BI.

Kepada KPK, Agus mengaku uang panas tersebut dibagi-bagikan melalui teman satu komisinya waktu itu Dudhie Makmun Murod (anggota Komisi XI waktu itu), di ruang kerja teman satu fraksinya yang juga Ketua Komisi IX saat itu, Emir Moeis.

Sebenarnya isu money politics saat penentuan Deputi Gubernur Senior BI yang akhirnya dimenangkan oleh Miranda Goeltom sudah lama berhembus. Bahkan, saat detik-detik terakhir pengambilan keputusan, ada isu salah satu calon membagikan uang Rp 35 miliar kepada salah satu pimpinan fraksi besar. (lrn/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads