"Dari sebanyak 114 kasus tersebut, 12.080 orang di antaranya merupakan pria, wanita hanya sekitar 246 orang saja," ujar Kepala Seksi Lalu Lintas dan Kecelakaan Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (18/08/2008).
Sedangkan untuk jenis pelanggaran, sebanyak 8.155 kali merupakan pelanggaran lajur kiri dan marka jalan, sedangkan pelanggaran akibat kelebihan muatan sebanyak 379 kali, pelanggaran surat-surat sebanyak 1.182 kali dan pelanggaran syarat perlengkapan sebanyak 2.610 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegasan aturan untuk melaju di lajur kiri untuk sepeda motor telah diatur dalam UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan aturan menyalakan lampu tersurat dalam surat edaran Kapolda tahun 2006 lalu.
"Hal ini sudah jelas aturannya, anggota kepolisian di lapangan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas," jelasnya.
Untuk korban kecelakaan, imbuh dia, dari 114 kasus yang meninggal sebanyak 16 orang, luka berat sebanyak 56 orang sedangkan luka-luka ringan sebanyak 75 orang.
(mei/nwk)










































