Tolak Putusan PTUN Soal Republiku, KPU Ajukan Banding Besok

Tolak Putusan PTUN Soal Republiku, KPU Ajukan Banding Besok

- detikNews
Senin, 18 Agu 2008 15:20 WIB
Tolak Putusan PTUN Soal Republiku, KPU Ajukan Banding Besok
Jakarta - KPU telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Partai Republiku yang bisa ikut Pemilu 2009 nanti. Rencananya, upaya banding akan diajukan Selasa, 19 Agustus besok.

"Ketua KPU barusan mengutarakan, bahwa besok hasil komunikasinya dengan Bapak Sigit Joyowardono (Biro Hukum) besok sudah diantar ke Pengadilan Tinggi yang di Cikini," ujar Ketua Umum Partai Republiku, Ramses Daud Simanjuntak.

Hal itu dia sampaikan usai bertemu Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (18/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ramses dan beberapa anggota Partai Republiku lainnya memaksa masuk ruang kerja Hafiz yang terletak di lantai II Gedung KPU. Menyikapi janji Hafiz, Ramses menegaskan dirinya juga akan mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

"Jadi saya juga akan menunggu di sana. Kalau itu juga tidak dilakukan, besok berarti KPU sengaja menghancurkan Partai Republiku. Tapi kalau itu dilakukan, berarti ada niat baik dari KPU," terang Ramses.

Namun, menurut Ramses, pihaknya belum mendapat kepastian waktu kedatangan KPU ke PT TUN. "Dia tidak menyatakan besok jam berapa. Tapi besok saya tunggu seharian di sana," kata pria berbadan tambun ini.

Saat berada di dalam ruang Hafiz, Ramses sempat mengeluarkan suara bernada tinggi saat berbicara dengan Hafiz. "Kalau besok ya pastikan besok (ke PT TUN). Dalam kamus bahasa Indonesia kalau besok ya besok, bukan hari lain," ujar Ramses saat berada di dalam ruang kerja Hafiz. (anw/fiq)


Berita Terkait