"Ini menjadi info awal tentang adanya perkara lain. Sifat proses penyelidikan tertutup bagi publik," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi via telepon, Senin (18/8/2008).
Menurut dia, untuk perlindungan terhadap diri Agus yang dahulu duduk di Komisi IX dan kini duduk di Komisi II DPR ini, KPK menunggu permintaan Agus.
"Perlindungan didasarkan atas permintaan dan ada atau tidaknya ancaman fisik terhadap yang bersangkutan, serta analisis tentang jenis ancamannya," jelas Jasin.
Sementara itu, saat ini, KPK tengah fokus dalam proses penyidikan kasus aliran dana BI dengan tersangka HY (Hamka Yandhu) dan AZA (Antony Zeidra Abidin). "Keterangan Agus Condro tidak menjadi bukti dalam perkara tersebut," tandasnya.
Seperti diketahui, Agus yang juga politisi PDIP mengaku menerima uang Rp 500 juta. Uang itu diterimanya bersama 4 orang rekannya yang lain setelah Miranda Goeltom terpilih. Agus sudah mengembalikan uang itu ke KPK, meski sudah dalam bentuk dua buah mobil.
Isu money politics saat penentuan Deputi Gubernur Senior BI ini sebenarnya sudah lama berhembus. Bahkan, saat detik-detik terakhir pengambilan keputusan Juni 2004 lalu, ada isu salah satu calon membagikan uang Rp 35 miliar kepada salah satu pimpinan fraksi besar. (ndr/asy)











































