Jika KPU akan mengajukan banding atas putusan PTUN itu, Partai Republika mengancam akan melaporkan KPU ke Polda dan Polri.
"Kalau KPU mengajukan banding besok sesuai dengan perkataan Bu Andi (Andi Nurpati), kita siap memberikan perlawanan dengan cara membuat laporan terjadinya sebuah kejahatan terhadap data-data yang sudah dimenangkan oleh kita. Kita akan lapor ke Polda dan Polri," ujar Ketua Umum Partai Republiku Ramses Daud Simanjuntak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ramses, Partai yang dia pimpin juga akan mengajukan tuntutan atas ganti rugi materiil ke PTUN dan Pengadilan Negeri. Karena menurutnya, Republiku sudah berdiri sejak tahun 2004.
"KPU dalam tiga kali sidang tidak menunjukkan bukti bandingan yang membantah bukti-bukti yang kami ajukan. Kami di 25 provinsi lolos, dengan persyaratan hanya 22. Berarti kami lolos. Sementara KPU hanya meloloskan 14 provinsi," jelas Ramses.
"Berarti terjadi kejahatan terhadap data-data yang kami ajukan. Contohnya DKI dinyatakan tidak lolos. Padahal kami ada bukti. Begitu juga dengan Banten dan Sulsel," pungkasnya. (anw/fiq)











































