"Pada akhirnya nanti akan mengganggu tahapan pemilu (terutama tahapan penetapan calon terpilih). Agar hal ini tidak terjadi, perlu dilakukannya revisi terbatas terhadap UU Pemilu (UU Nomor 10 Tahun 2008) atau dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)," kata Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay dalam siaran pers, Senin (18/8/2008).
Revisi terbatas atau perppu tersebut pada intinya adalah untuk memberikan
legitimasi yang kokoh terhadap penentuan caleg dengan suara terbanyak dan
menjadi alternatif penentuan caleg sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 214 UU Pemilu (BPP minimal 30 persen).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Hadar menjelaskan penentuan calon terpilih dengan mekanisme suara terbanyak akan memunculkan problem seandainya calon yang berada di urutan atas tidak mau mengundurkan diri, kendati caleg tersebut sudah diikat dengan perjanjian tertentu. Karena bisa saja pada saat terpilih mereka menolak untuk mengundurkan diri.
"KPU sendiri sejak awal memang telah menyatakan akan taat pada ketentuan UU
Pemilu, yaitu dalam hal tidak ada calon yang memperoleh minimal 30 persen BPP, penentuan calon terpilih ditentukan dari nomor urut," jelasnya.
Tapi Hadar menegaskan, bila revisi dilakukan selain memberikan legitimasi yang kokoh bagi parpol yang ingin menerapkan mekanisme suara terbanyak, revisi terbatas atau perppu juga mewadahi dua kepentingan yang saling berbeda antara parpol yang tetap mempertahankan ketentuan 30 persen dan yang menginginkan penerapan suara terbanyak. (ndr/)











































