"Bukan hal yang aneh, karena dalam rancangan KUHP sudah ada kerja sosial itu, tapi belum disahkan," ujar Rudy Satriyo, pakar hukum UI, pada detikcom, Minggu (17/8/2008).
Menurut Rudy memang sudah sepantasnya seorang koruptor melakukan kerja sosial, dan hitung-hitungannya katakanlah si koruptor korupsi uang senilai Rp 5 miliar, maka dia harus bekerja untuk uang senilai itu.
Sedang mengenai pro dan kontra atas hukuman kerja sosial, karena sejumlah pihak menyebut hal itu melanggar HAM, Rudy kembali menegaskan pendapatnya.
"Tidak ada pelanggaran HAM, ini sama seperti hukuman cambuk di Aceh. Banyak yang mengatakan itu melanggar HAM tapi itu dilakukan untuk membuat mereka jera," ujarnya.
Untuk praktek pelaksanaan kerja sosial, lanjut Rudy, memang tidak gampang karena harus ada
pengawasan ketat untuk para koruptor itu agar tidak kabur.
"Dan ini bukan alasan bagi pemerintah untuk menolak usulan ini, karena hal ini jelas sudah ada dalam rancangan KUHP dan bukan hal yang baru lagi," tandasnya.
(nrl/ndr)











































