"Secara nasional kita memakai sistem sesuai UU yaitu 30 persen untuk perempuan dan nomor urut, tapi daerah-daerah yang ingin menggunakan suara terbanyak kita fasilitasi," kata Sekjen PKB Lukman Edy di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2008).
Edi yang datang ke rumah sakit mengantarkan istrinya karena sakit ini melanjutkan, sistem suara terbanyak memiliki sejumlah kelemahan yakni ada hilangya keterwakilan perempuan yang 30 persen.
"Kedua, pada prakteknya di lapangan akan ada kesulitan pada proses pergantian antar waktu karena caleg harus membuat surat pengunduran diri. Kalau caleg suara terbanyak merupakan nomor terakhir lantas dia menunjuk siapa?" jelasnya.
Sistem yang digunakan PKB ini pun sudah disampaikan ke KPU dan kini pihaknya berkonsentrasi pada penetapan caleg. "Kita berupaya besok (18 Agustus) sudah selesai," tandasnya. (ndr/)











































