"Teori itu banyak. Apa yang diteorikan baik saja dan tidak salah. Tetapi yang terpenting apakah itu bisa menjadi efek jera?" kata anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbuun saat dihubungi detikcom, Minggu (17/8/2008).
Menurut Gayus, sanksi berupa kerja sosial untuk pelaku korupsi saat ini tidak lagi relevan untuk diterapkan. Dulu, puluhan abad lalu, sanksi semacam itu memang pernah ada di zaman Kerajaan Romawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk konteks kehidupan modern seperti sekarang ini, terang Gayus, sanksi semacam itu tidak lagi diterapkan oleh negara di mana pun.
"Dia (pelaku korupsi) memiliki hak asasi yang harus dijamin. Perlakuan semacam itu melanggar hak asasi karena tidak diberikan kepada penjahat yang lain," lanjut politisi PDIP ini.
Terkait dengan argumen efek jera, Gayus berdalih bahwa masih banyak cara lain yang bisa digunakan selain kerja sosial.
"Efek jera kan bisa dengan cara lain. Apa harus dengan cara kerja rodi?" tanyanya balik.
Jika alasannya untuk membuat koruptor turut merasakan penderitaan rakyat, dalih Gayus, belum tentu juga sang koruptor akan merasakan penderitaan.
"Siapa tahu dia malah senang?" kata Gayus.
Menurut Gayus, usulan yang disampaikan oleh Guru Besar Universitas Padjadjaran tentang kerja sosial itu sudah ketinggalan zaman.
"Mungkin yang dibaca Pak Romli buku yang sudah tidak dipakai lagi," pungkasnya.
(sho/nrl)











































