"Kalau untuk kerja sosial, ICW sangat mendukung. Ini salah satu cara untuk mengembalikkan ke keadaan masyarakat. Agar mereka menyadari uang seperti apa yang telah mereka korupsikan," ujar Febri Ardiansyah, peneliti hukum ICW, pada detikcom, Minggu (17/8/2008).
Menurut Febri, hukuman itu bisa diterapkan di daerah-daaerah miskin, misalnya di perkampungan nelayan di daerah Nusa Tenggara Timur. Perlu dibuat suatu program yang mewajibkan mereka bekerja di sana. Tidak ada fasilitas apa pun, pokoknya harus sama dengan masyarakat di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus hati-hati, sebagian akan mengatakan itu melanggar HAM. Tapi sejauh untuk efek jera, juga untuk memperbaiki pribadi si koruptor dan masih dalam koridor hukum, itu sendiri tidak akan melanggar HAM," pendapatnya.
Untuk menerapkan ide ini, tinggal menunggu itikad baik dari pemerintah. "Itu bisa diterapkan dan tentu saja membutuhkan aturan yang lebih teknis," ujarnya.
(crn/nrl)











































