Kerja Sosial Koruptor Bisa Dilakukan di Kampung Nelayan di NTT

Kerja Sosial Koruptor Bisa Dilakukan di Kampung Nelayan di NTT

- detikNews
Minggu, 17 Agu 2008 17:40 WIB
Kerja Sosial Koruptor Bisa Dilakukan di Kampung Nelayan di NTT
Jakarta - Hukuman kerja sosial bagi koruptor, seperti bersih-bersih Pasar Induk Kramatjati, perlu didukung. Hukuman ini tidak hanya memberikan efek jera, tapi juga agar mereka bisa merasakan penderitaan rakyat yang haknya telah dirampas oleh penggarong duit rakyat itu.

"Kalau untuk kerja sosial, ICW sangat mendukung. Ini salah satu cara untuk mengembalikkan ke keadaan masyarakat. Agar mereka menyadari uang seperti apa yang telah mereka korupsikan," ujar Febri Ardiansyah, peneliti hukum ICW, pada detikcom, Minggu (17/8/2008).

Menurut Febri, hukuman itu bisa diterapkan di daerah-daaerah miskin, misalnya di perkampungan nelayan di daerah Nusa Tenggara Timur. Perlu dibuat suatu program yang mewajibkan mereka bekerja di sana. Tidak ada fasilitas apa pun, pokoknya harus sama dengan masyarakat di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun usulan seperti ini pasti akan menimbulkan pro dan kontra, ada yang mengganggap melanggar HAM karena terlalu berlebihan.

"Harus hati-hati, sebagian akan mengatakan itu melanggar HAM. Tapi sejauh untuk efek jera, juga untuk memperbaiki pribadi si koruptor dan masih dalam koridor hukum, itu sendiri tidak akan melanggar HAM," pendapatnya.

Untuk menerapkan ide ini, tinggal menunggu itikad baik dari pemerintah. "Itu bisa diterapkan dan tentu saja membutuhkan aturan yang lebih teknis," ujarnya.

(crn/nrl)


Berita Terkait