Pangkal masalahnya adalah aturan di dalam UU Pemilu masih menganut sistem nomor urut. Maka caleg nomor jadi yang dikalahkan caleg di bawahnya dengan perolehan suara tinggi, pasti akan menang bila mengajukan gugatan hukum.
Demikian diingatkan mantan Ketua DPR-RI, Akbar Tandjung, seusai mengikuti upacara kebesaran puncak peringatan HUT ke-63 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2008).
"Ini kemajuan, tapi yang penting bagaimana aturan ke dalam harus dipenuhi agar nanti tidak timbul gugatan-gugatan," ujar Akbar.
Langkah antisipasi paling tidak berupa adanya konsistensi di lingkungan internal jajaran parpol yang terapkan proporsional terbuka. Perlu ada penegasan ke seluruh caleg dan kader bahwa penetapan legislator terpilih berdasar banyaknya perolehan suara dukungan
masing-masing caleg.
Pada saat bersamaan, KPU menyesuaikan lagi aturan main penetapan caleg dengan sistem proporsional terbuka. Perubahan ini yang akan menjawab gugatan dari para caleg nomor jadi yang batal jadi legislator.
Namun yang paling penting justru ketegasan dari DPR. Bila memang seluruh parpol sudah sepakat tidak lagi terapkan sistem nomor urut, maka harus ada revisi secepatnya terhadap pasal yang mengaturnya dalam UU Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































