"Larangan (kehadiran napi koruptor) tidak ada. Mungkin mereka malu, jadi tidak ikut keluar," kata Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM Untung Sugiyono di LP Cipinang.
Menurut Untung, jumlah napi koruptor di seluruh Indonesia sebanyak 525 orang. 339 di antaranya memperoleh Remisi Umum 1 (RU 1) atau pengurangan hukuman sebagian. Sedangkan 126 napi koruptor yang lain tidak memperoleh remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PP tersebut diatur bahwa koruptor, pelaku illegal logging, terorisme, narkotika, dan pengedar narkotika baru memperoleh remisi kalau sudah menjalani 1/3 masa hukumannya. Adapun bagi mereka yang ditahan sebelum tahun 2007 masih memperoleh hak remisi.
Untung mengatakan, tidak ada satu pun napi koruptor yang memperoleh RU 2 atau pembebasan langsung. (sho/nrl)











































