Keberatan KPUD Tak Beralasan

Ketua KPU:

Keberatan KPUD Tak Beralasan

- detikNews
Minggu, 17 Agu 2008 15:00 WIB
Jakarta - Keluhan jajaran KPUD bahwa bertambahnya jumlah parpol kontestan Pemilu 2009 dapat mengganggu tahapan selanjutnya, dinilai kurang tepat. Sebab saat ini belum memasuki pendaftaran caleg DPRD.

Demikian kata Ketua KPU Abdul Hafidz Ansyari pada wartawan yang mencegatnya usai upacara kebesaran HUT ke-63 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2008).

"Saat ini kan tahapan-tahapan pemilu belum memasuki proses pencalonan, sehingga KPUD tidak ada alasan menganggu proses pemilu selanjutnya," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Ansyari menjelaskan, pihaknya sengaja tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN justru untuk menghemat waktu dan tenaga. Proses hukum lanjutan itu dia nilai justru berpotensi menghambat tahapan pelaksanaan pemilu selanjutnya.

"Kami sengaja tidak banding agar prosesnya berjalan cepat. Kalau banding malah panjang jalannya, makanya kami gak banding," papar dia.

KPU akhir pekan lalu meloloskan empat partai lagi sebagai peserta Pemilu 2009. Dengan demikian Pemilu tahun dpean diikuti 44 partai. Empat partai baru itu adalah Partai Merdeka, Partai Buruh, Partai Sarikat Islam (PSI), dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI). (lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads