Demikian kata Ketua KPU Abdul Hafidz Ansyari pada wartawan yang mencegatnya usai upacara kebesaran HUT ke-63 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2008).
"Saat ini kan tahapan-tahapan pemilu belum memasuki proses pencalonan, sehingga KPUD tidak ada alasan menganggu proses pemilu selanjutnya," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sengaja tidak banding agar prosesnya berjalan cepat. Kalau banding malah panjang jalannya, makanya kami gak banding," papar dia.
KPU akhir pekan lalu meloloskan empat partai lagi sebagai peserta Pemilu 2009. Dengan demikian Pemilu tahun dpean diikuti 44 partai. Empat partai baru itu adalah Partai Merdeka, Partai Buruh, Partai Sarikat Islam (PSI), dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI). (lh/nrl)











































