Penghapusan Remisi Koruptor Disambut Positif

Penghapusan Remisi Koruptor Disambut Positif

- detikNews
Minggu, 17 Agu 2008 12:50 WIB
Jakarta - Di HUT ke-63 RI ini, napi korupsi tak mendapat remisi kecuali telah menjalani 1/3 masa hukumannya. Hal ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, di antaranya pakar hukum anti korupsi Romli Atmasasmita.

"Langkah Menkum HAM menghapus remisi saya dukung. Kalau perlu tidak ada remisi untuk koruptor dan penjahat-penjahat lainnya," kata Romli di Gedung KPK, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2008).

Menurut guru besar Universitas Padjadjaran ini, KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di republik ini tidak boleh memiliki kelemahan, sekecil apa pun. Karena itu, selain Depkum HAM, pihak-pihak lain yang terkait dengan penegakan hukum juga harus turut serta membantu KPK dalam memberantas korupsi mengingat KPK tidak mungkin melaksanakannya sendirian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK tidak bisa menjalankan tugas ini sendirian. Perlu ada bantuan dari pihak-pihak penegak hukum lain seperti MK yang menjadi gerbang pintu terakhir," ujarnya.

Pada 11 Agustus lalu Menkum menyatakan sejumlah napi tak mendapatkan fasilitas pengurangan hukuman pada peringatan HUT RI hari ini.

"Remisi akan dikasih kepada semua napi yang berhak kecuali napi koruptor, illegal logging dan money laundering yang dihukum 2007 sampai sekarang," ujar dia. (sho/nrl)


Berita Terkait