PDP Tolak Gunakan Suara Terbanyak untuk Caleg

PDP Tolak Gunakan Suara Terbanyak untuk Caleg

- detikNews
Sabtu, 16 Agu 2008 22:05 WIB
Jakarta - Beberapa partai seperti Partai Amanat Nasional (PAN) menerapkan sistem suara terbanyak untuk caleg yang berhak mendapat kursi di parlemen. Namun Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) menolak sistem itu. Alasannya, hal itu tidak taat pada UU.

"Penggunaan suara terbanyak sama saja tidak taat pada undang-undang, kalau PDP tetap berdasarkan UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu," ujar Ketua Pelaksana Harian PDP Roy BB Janis.

Hal itu disampaikan dia usai Deklarasi Barisan Merah Putih, di Kantor Pimpinan Kolektif Nasional, Jl Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Roy, sistem suara terbanyak juga dapat memberikan contoh politik yang tidak baik.

Kapan PDP akan menyerahkan? "Pada waktunya akan kita serahkan," katanya.

Apel Siaga Barisan Merah Putih (BMP)

Sementara itu Apel siaga Barisan Merah Putih (BMP) yang dideklarasikan menyatakan siap mengawal PDP dalam pemilu 2009.

"Kita sebagai organisasi ormas, sayap partai, mendukung PDP dalam perolehan suara," ujar Ketua Dewan Koordinasi Nasional BMP, Silfester Matutina.

Sebagai sayap PDP, BMP bukan hanya sebagai satgas tetapi ada juga  bidang kaderisasi, menanggulangi bencana alam, budaya dan anti narkoba.

"Untuk angota BMP kita harus bersih, kita akan mengambil tindakan tegas kalau ada yang tersangkut narkoba," tuturnya.

Menurutnya, BMP sudah membantu korban bencana banjir di Jakarta pada tahun 2006, saat ini kita juga sudah mendirikan posko-posko di Johar Baru, Taman Sari dan Senen.

"Anggota BMP sendiri saat ini sudah mencapai 20 ribu lebih di seluruh Indonesia," pungksanya.
(did/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads