Datangi KPU, Cak Imin Tawar Kuota Caleg Perempuan

Datangi KPU, Cak Imin Tawar Kuota Caleg Perempuan

- detikNews
Sabtu, 16 Agu 2008 20:10 WIB
Jakarta - Undang- Undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif mensyaratkan keterwakilan 30 persen perempuan. Dalam urutan daftar caleg setiap partai politik harus memasukkan 1 perempuan dari 3 urutan bakal caleg. Ketua Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar pun mencoba menawar KPU untuk hal ini.

"Kami mencoba menawar kuota perempuan, bisa nggak syarat itu tidak dipaksaan di daerah tertentu," ujar Muhaimin di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Sabtu (16/8/2008).

Cak Imin bersama Sekjennya Lukman Edy dan Ketua DPP Ida Fauziah, sengaja datang ke KPU untuk berkonsultasi dengan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengenai pesyaratan teknis pendaftaran caleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menawar kuota perempuan tidak bisa, karena undang-undang memang harus 1 dari 3," ujar Cak Imin meniru perkataan Abdul Hafiz Anshary.

Mengenai daftar caleg yang sudah disusun partainya, Cak Imin mengatakan sudah menyiapkan 520 nama dengan komposisi 70 laki-laki dan 30 perempuan.

Untuk caleg artis? "Ada Teuku Firmansyah dan Sandi Nayoan," pungkasnya. (gah/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads