"Saya berharap niat itu untuk dipertimbangkan kembali," kata Ketua Pelaksana Harian DPP Partai Republiku Ramses David Simanjuntak di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (16/8/2008).
Ramses mengatakan, dalam persidangan di PTUN, KPU tidak pernah membawa data. Sementara pihaknya, membawa data dari 25 KPU provinsi yang meloloskan Partai Republiku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti kami berupa berita acara verifikasi dari KPU provinsi dan kabupaten/kota. Partai Republiku tidak memenuhi persyaratan minimal 2/3 provinsi seluruh Indonesia dari hasil verifikasi," ujarnya.
Sementara itu, simpatisan Partai Republiku yang telah menunggu di kantor KPU sejak pagi kecewa dengan keputusan KPU. Namun mereka tetap membubarkan diri dengan tertib. (ken/gah)










































