Partai Republiku Minta KPU Pertimbangkan Kembali Keputusan Banding

Partai Republiku Minta KPU Pertimbangkan Kembali Keputusan Banding

- detikNews
Sabtu, 16 Agu 2008 19:43 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan banding atas putusan PTUN terhadap gugatan Partai Republiku. Partai yang identik dengan warna oranye itu pun meminta KPU mempertimbangkan kembali.

"Saya berharap niat itu untuk dipertimbangkan kembali," kata Ketua Pelaksana Harian DPP Partai Republiku Ramses David Simanjuntak di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (16/8/2008).

Ramses mengatakan, dalam persidangan di PTUN, KPU tidak pernah membawa data. Sementara pihaknya, membawa data dari 25 KPU provinsi yang meloloskan Partai Republiku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu KPU menegaskan memiliki bukti yang kuat untuk banding. Andi Nurpati, Ketua Pokja Verifikasi mengatakan, KPU akan membawa bukti berita acara verifikasi faktual Partai Republiku.

"Bukti kami berupa berita acara verifikasi dari KPU provinsi dan kabupaten/kota. Partai Republiku tidak memenuhi persyaratan minimal 2/3 provinsi seluruh Indonesia dari hasil verifikasi," ujarnya.

Sementara itu, simpatisan Partai Republiku yang telah menunggu di kantor KPU sejak pagi kecewa dengan keputusan KPU. Namun mereka tetap membubarkan diri dengan tertib. (ken/gah)


Berita Terkait