Jakarta -
4 Partai gurem akhirnya mendapat nomor urut peserta Pemilu 2009 setelah dimenangkan PTUN. Namun untuk Partai Republiku, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta.
"Kita punya landasan dan argumen kuat. Nantilan kita adu saat di pengadilan," kata anggota KPU Endang Sulastri. Banding akan diajukan Selasa 19 Agustus.
Hal itu dikatakan Endang usai rapat pleno KPU yang membahas hasil keputusan PTUN di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (16/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang mengatakan, keputusan ini diambil karena kasus Partai Republiku berbeda dengan 4 parpol yang sebelumnya telah diloloskan. "Ini konteksnya beda. 4 Parpol sebelumnya diloloskan atas dasar keputusan MK tanggal 10 Juli," ujarnya.
(ken/anw)