"Peraturan seperti itu tidak diatur dalam UU. Sehingga calon yang dirugikan bisa memprotes ke pengadilan. Nanti kalah Golkar dan PAN," ujar pengamat politik Maswadi Rauf kepada detikcom, Sabtu (16/8/2008).
Menurut Maswadi, UU Pemilu NO 10/2008 harus direvisi agar parpol diberikan kebebasan untuk menentukan calon legislatif sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, lanjut Maswadi, jeratan hukum tidak akan terjadi kepada partai jika caleg yang dirugikan tidak memprotes ke pengadilan. "Kalau calegnya rela sih nggak apa-apa. Tapi pasti ada caleg yang suara banyak," pungkasnya.
(nik/irw)











































