KPU Tetapkan Nomor Urut 4 Parpol Baru yang 'Beruntung'

KPU Tetapkan Nomor Urut 4 Parpol Baru yang 'Beruntung'

- detikNews
Sabtu, 16 Agu 2008 15:17 WIB
KPU Tetapkan Nomor Urut 4 Parpol Baru yang Beruntung
Jakarta - Empat partai politik baru telah disahkan KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2009. Nomor urut keempat parpol tersebut pun telah ditetapkan.

Pengundian nomor urut parpol tambahan ini berlangsung di ruang rapat pleno KPU, di Sekretariat KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (16/8/2008).

Ketua umum dan sekjen keempat parpol, yakni Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI), dan Partai Sarikat Indonesia (PSI), hadir untuk mengambil undian.

Hasilnya, Partai Merdeka mendapat nomor urut 41, PNUI nomor 42, PSI nomor 43, dan Partai Buruh nomor 44.

"Partai-partai ini adalah partai yang mendapat keberuntungan karena PTUN mengabulkan gugatan mereka," kata Ketua KPU Andul Hafidz Anshary.

Anshary mengatakan, pengundian dan dan penetapan parpol ini tidak terkait dengan hasil verifikasi administrasi dan faktual yang telah dilakukan KPU. Melainkan, keputusan MK yang membolehkan parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak punya kursi dan electoral tresshold untuk ikut pemilu mendatang.

Menurut Anshary, meski keempat parpol tersebut baru ditetapkan, KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran caleg. Pendaftaran tetap akan dilakukan mulai 14 hingga 19 Agustus 2008.

"Tapi KPU beri kesempatan melakukan perbaikan sampai dengan 7 September 2008. Misalnya ada penambahan berkas dan sebagainya," kata Anshary.

Anshary mengatakan, dengan ini jumlah partai peserta Pemilu 2009 ada 44 untuk seluruh Indonesia. (irw/gah)


Berita Terkait