Ahli Waris Korban Tewas Tabrakan KA Dapat Rp 40 Juta

Ahli Waris Korban Tewas Tabrakan KA Dapat Rp 40 Juta

- detikNews
Sabtu, 16 Agu 2008 14:44 WIB
Ahli Waris Korban Tewas Tabrakan KA Dapat Rp 40 Juta
Jakarta - Kecelakaan tabrakan KA Limex Sriwijaya dengan KA Babaranjang memakan korban meninggal hingga 9 orang. Ahli waris dari masing-masing korban meninggal dunia tersebut akan mendapatkan uang santunan Rp 40 juta dari Jasa Raharja.

"Rp 25 juta dari Jasa Raharja dan Rp 15 juta dari anak perusahaan Jasa Raharja, Jasa Raharja Putra bagi ahli warisnya," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung Nana Suyatna kepada detikcom, Sabtu (16/8/2008).

Korban meninggal dunia, tidak hanya bertempat tinggal di Lampung tapi juga di Palembang. Untuk yang di Palembang, Jasa Raharja Palembang yang akan membayarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sebagian meninggal yang alamatnya di Palembang. Khusus Lampung ada 3 orang yang termonitor. Setelah kita data, kita akan kirimkan ke Palembang. Palembang yang akan memberikan," katanya.

Uang santunan tersebut, lanjut Nana, akan diberikan paling lama Kamis, 21 Agustus 2008. Pemberian uang santunan itu akan berlangsung di Poltabes Lampung bersama Kapoltabes Bandar Lampung Kombes Pol Sauki Ahmad.

"Paling lama hari Kamis kita bayarkan di aula Poltabes Lampung sama-sama dengan aparat kepolisian dan kapoltabesnya," imbuhnya. (gus/gah)


Berita Terkait