"Rp 25 juta dari Jasa Raharja dan Rp 15 juta dari anak perusahaan Jasa Raharja, Jasa Raharja Putra bagi ahli warisnya," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung Nana Suyatna kepada detikcom, Sabtu (16/8/2008).
Korban meninggal dunia, tidak hanya bertempat tinggal di Lampung tapi juga di Palembang. Untuk yang di Palembang, Jasa Raharja Palembang yang akan membayarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang santunan tersebut, lanjut Nana, akan diberikan paling lama Kamis, 21 Agustus 2008. Pemberian uang santunan itu akan berlangsung di Poltabes Lampung bersama Kapoltabes Bandar Lampung Kombes Pol Sauki Ahmad.
"Paling lama hari Kamis kita bayarkan di aula Poltabes Lampung sama-sama dengan aparat kepolisian dan kapoltabesnya," imbuhnya. (gus/gah)











































