Jaminan Biaya Rawat Korban Luka-luka Maksimal Rp 15 Juta

Tabrakan KA di Lampung

Jaminan Biaya Rawat Korban Luka-luka Maksimal Rp 15 Juta

- detikNews
Sabtu, 16 Agu 2008 14:29 WIB
Jaminan Biaya Rawat Korban Luka-luka Maksimal Rp 15 Juta
Jakarta - Korban kecelakaan KA Limex Sriwijaya dirawat di tiga rumah sakit di Bandar Lampung. Semua korban kecelakaan KA bermuatan penumpang itu seluruhnya ditanggung Jasa Raharja maksimal Rp 10 juta dan anak perusahaan Jasa Raharja Putra sebesar Rp 5 juta. Total tanggungan menjadi Rp 15 juta.

"Yang dirawat maksimal Rp 10 juta. Tergantung biaya rumah sakit. Kalau biayanya Rp 500.000, ya kita bayar segitu. Semua sudah kita jaminkan di rumah sakit. Semua beban Jasa Raharja," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung Nana Suyatna kepada detikcom, Sabtu (16/8/2008).

Nana mengatakan, Jasa Raharja sudah berkomunikasi dengan pihak 3 rumah sakit yang menampung korban luka dari kecelakaan kereta tersebut. Pihak keluarga korban tidak perlu repot-repot mengurus dan datang ke rumah sakit. Jasa Raharja yang langsung mengurus semua beban biayanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem kita jemput bola. Keluarga ahli waris tidak perlu susah-susah datang ke rumah sakit. Semua sudah diurus Jasa Rahardja," katanya. (gus/gah)


Berita Terkait