Massa Republiku yang mengenakan kaos partai berwarna oranye itu tiba di Sekretariat KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (16/8/2008) sekitar pukul 10.15 WIB.
Namun, mereka masih duduk-duduk santai sambil menunggu ratusan massa Republiku yang akan datang belakangan. Beberapa di antaranya tampak mengikat bendera Republiku di pohon serta halte di depan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini katanya mau pleno. Kami ingin mendesak supaya dipercepat. Paling tidak kita bisa bersama-sama dengan empat parpol yang akan mengambil nomor urut hari ini," kata Harry.
Saat ditanya bagaimana jika KPU banding atas keputusan PTUN itu, Harry mengatakan, KPU tidak berbuat adil.
"Itu tidak adil. Kalau yang empat bisa, kenapa kita tidak," keluh Harry.
Seperti diberitakan, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Republiku terhadap KPU. Pengadilan memerintahkan Republiku dijadikan peserta Pemilu 2009.
Putusan PTUN DKI Jakarta yang menyidangkan perkara gugatan No 116/VI/2008/PTUN JKT memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan surat keputusan KPU atas hasil verifikasi pendaftaran parpol peserta pemilu. Di mana dalam putusan itu, Republiku dinyatakan gagal ikut pemilu. (irw/nik)











































