"Jauh sebelumnya, kami sudah berikan surat edaran yang mengatur masalah pencalegan," tegas Sekjen DPP Golkar, Sumarsono sambil memperlihatkan sebuah surat edaran tersebut.
Hal ini dikatakan dia saat menerima anggota Koalisi Ganti Politisi Busuk di DPP Golkar, Jl Anggrek Nelly Murni, Jakarta, Jumat (15/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menurut Ketua Koordinator Organisasi Keanggotaan dan Kader Golkar Syamsul Muarif yang juga hadir saat itu, Golkar sudah membuat beberapa ketentuan supaya caleg yang bermasalah tidak dapat maju dalam Pemilu 2009.
Calon yang sudah terkena putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap dapat dipastikan akan terpental dari caleg. Sedangkan untuk yang berstatus tersangka dan sedang berproses di pengadilan, masih harus dilihat dulu posisinya.
"Kalau cuma indikasi dan dia bisa mempertanggungjawabkan, tidak apa-apa," kata Samsul.
Lebih lanjut Samsul menegaskan, dalam pencalegan, Golkar tidak menganut sistem nomor jadi. Baginya ini penting untuk menciptakan rasa keadilan. "Bagaimana perasaan orang-orang yang di bawah, padahal suaranya lebih besar daripada yang diatas," pungkasnya. Menurut Samsul, dengan sistem seperti ini peluang setiap caleg akan sama.
(mok/ndr)











































