Loloskan 4 Parpol Baru, KPU Hormati Putusan PTUN

Loloskan 4 Parpol Baru, KPU Hormati Putusan PTUN

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2008 22:56 WIB
Loloskan 4 Parpol Baru, KPU Hormati Putusan PTUN
Jakarta - 4 Partai politik baru resmi disahkan KPU. Alasannya, KPU menghargai keputusan yang dikeluarkan PTUN DKI Jakarta.

"KPU menghargai dan menghormati keputusan PTUN. Untuk itu KPU menetapkan 4 partai politik yang telah menjadi peserta pemilu 2004 menjadi peserta pemilu 2009," kata anggota KPU Andi Nurpati di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (15/8/2008).

Untuk itu KPU mengundang 4 partai tersebut untuk menghadiri rapat pleno yang digelar pada Sabtu 16 Juni 2008, pukul 14.00 WIB.

"Itu untuk mengundi nomor urut mereka," tambah Andi.

Andi kembali menjelaskan dasar pengesahan 4 partai tersebut yakni Partai Buruh, Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Merdeka, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI) karena ada ranah hukum bahwa putusan PTUN memiliki kekuatan hukum tetap.

"Termasuk mempertimbangkan putusan MK yang membatalkan electoral threshold," tambahnya.

Namun saat ditanya mengenai partai PNUI yang tidak pernah mendaftar pemilu 2009, namun diperbolehkan, Andi menjelaskan bahwa hal ini sama halnya dengan kasus PKB.

"Kita sudah klarifikasi, dan itu bisa jadi peserta pemilu 2009," tegasnya.

Lalu konsekuensi apa yang dihadapi KPU terkait hal ini? "Tahapan pemilu tetap berjalan, pendaftaran caleg sama dengan partai lainnya, dan akan dilakukan hingga 19 Agustus. Setelah itu kita verifikasi caleg. Apa pun keputusan yang kita ambil itu hasil pengkajian dan pertimbangan yang tidak mudah dan tidak segegabah yang kita pikirkan walau kita memang didesak oleh waktu," jelasnya.

Bagaimana dengan nasib partai Republiku dan PKB? "Itu masih dalam pengkajian, belum ada keputusan. Masih perlu diplenokan, begitu juga dengan PKB. Kita akan kaji dasar yang kita gunakan, kita pelajari AD/ART partai itu, termasuk UU pemilu dan Parpol," tandasnya. (ndr/gah)


Berita Terkait