"Untuk kasus Tanjung Api-api, yang tersangkanya Yusuf Emir Faishal," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/8/2008).
Johan melanjutkan penggeldahan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. "Itu bukan ruangan Kaban (Menhut MS Kaban)," tandasnya.
Mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR RI Yusuf Emir Faisal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus alih fungsi lahan hutan bakau di daerah Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.
Yusuf diduga menerima uang dalam proses alih fungsi lahan hutan bakau yang kemudian dijadikan pelabuhan tersebut.
(ndr/gah)











































