Forum DPW PKB yang terdiri dari 15 perwakilan DPW dan DPC PKB se-Indonesia ini datang ke gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (15/8/2008) pukul 13.45 WIB.
Mereka diterima oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari, anggota KPU Andi Nurpati dan Syamsul Bahri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu menyebutkan alamat DPP PKB berada di Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat. Padahal, berdasarkan surat Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia bernomor M-02/UM/06/08 menyebutkan alamat PKB berada di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan.
"Kami harus jujur pada KPU. Kami forum DPW PKB dan mewakili Ketua Dewan Syuro KH Adurrahaman Wahid menganggap KPU telah lalai dalam memahami dan mengutip keputusan Menkum HAM," kata Agus.
Menurut Agus, surat KPU itu membuat pengurus DPW dan DPC di daerah mengalami kebingungan dan terjadinya kepengurusan ganda. "Surat KPU tersebut seperti membuat pedoman kepada KPUD bahwa alamat resmi PKB berada di Jalan Sukabumi. Untuk itu KPU perlu segera melakukan revisi," pintanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, pihaknya akan segera memutuskan persoalan tersebut dalam rapat pleno. Bahwa terjadinya perbedaan penafsiran terkait surat edaran itu, menurutnya, sesuatu yang wajar.
"Semua keputusan itu harus melalui rapat pleno. Yang terpenting harus sesuai dengan perundang-undangan yang ada," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota KPU Andi Nurpati bahwa persoalan tersebut akan dibahas dalam rapat pleno. "Kalau memang ada kesalahan, kita siap melakukan revisi," imbuhnya.
(zal/irw)











































