CV Gunung Mas menggugat negara cq Kapolri dan Menkeu setelah tidak kunjung bisa mengambil kayu sitaan yang dimenangkan melalui lelang terbuka.
Putusan PN Pekanbaru yang diketuai majelis hakim, Soeharso memerintahkan Kapolri dan Menkeu untuk mengembalikan uang sebesar Rp 4,2 miliar yang telah disetorkan CV Gunung Mas ke kas negara. Uang sebanyak itu merupakan pembayaran terhadap kayu lelang yang disita Polres Pelalawan dari PT Madukoro sebanyak 21 ribu meter kubik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan yang dilayangkan kepada Kapolri dan Menkeu ini, sehubungan kayu sitaan tersebut tidak bisa keluarkan dari lokasi. Hal itu dimungkinkan karena tidak diizinkan lewat dari areal PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pangkalan Kerinci Pelalawan.
Malah penghalangan yang dilakukan RAPP ini sempat terjadi bentrok dengan pihak Polres Pelalawan. Berulang kali negosiasi yang dilakukan Polres Pelalawan dan CV Gunung Mas ke pihak RAPP, tidak membuahkan hasil.
CV Gunung Mas tetap tidak diberi akses untuk melewati jalan koridor milik PT RAPP. Merasa dirugikan karena telah terlanjur membayar uang lelang kayu, CV Gunung Mas lantas menggugat negara untuk mengembalikan uangnya. "Keadilan benar-benar terwujud buat kami. Akhirnya negara mengembalikan uang kami tanpa ada potongan sepeserpun," kata Husein.
Menanggapi kisruh kayu lelang tersebut, Direktur Walhi Riau, Johny S Mundung menuding kalau hal itu merupakan ulah RAPP. "Gara-gara dihalangi RAPP, negara kehilangan pemasukan uang sebanyak Rp 4,2 miliar dari hasil kayu illegal yang disita dari PT Madukoro anak perusahaan RAPP tersebut. Ini membuktikan kalau RAPP lebih hebat dari negara kita," kata Mundung.
Kabid Humas Polda Riau Zulkifli kepada detikcom menyebut, pihaknya mematuhi apa yang telah menjadi keputusan PN Pekanbaru. Sedangkan dalam kasus bentrok karyawan dengan Polres Pelalawan, Polda Riau tetap akan melanjutkannya. "Kasus penghalangan yang dilakukan PT RAPP tetap akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini tidak akan kita hentikan," kata Zulkifli.
Sedangkan Humas PT RAPP Nandik Sufaryono kepada detikcom menolak bila perusahaannya dianggap telah membuat ulah. Menurutnya, PT RAPP selalu taat dengan hukum. "Prinsipnya perusahaan kami taat dengan hukum yang berlaku," katanya singkat. (cha/iy)











































