Perintah ekstradisi tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Putu Madeg pada persidangan di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Jumat (15/8/2008).
Ekstradisi terhadap tersangka tersebut merupakan permohonan dari pemerintah Australia. Pasalnya, tersangka dituduh melakukan pencabulan terhadap adik istrinya pada tahun 1997-1999 di Australia. Ia kabur ke Bali pada tahun 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai bahwa penyerangan seks dan pencabulan yang dilakukan tersangka di Australia adalah tindak pidana yang dapat diekstradisi menurut hukum di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan UU No 1 Tahun 1979 dan UU No 8 Tahun 1994 tentang perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Australia. Setelah putusan tersebut tersangka akan segera diekstradisi ke negaranya.
JPU Suhadi mengatakan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan ekstradisi tersebut. "Lebih cepat akan lebih baik," demikian Suhadi. (gds/irw)










































