"LP masih mungkin untuk diisi bukan hanya untuk koruptor saja. Kapasitas di sana 7 LP masih di bawah kapasitas," ujar Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM Untung Sugiyono dalam jumpa pers di Gedung Depkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/8/2008).
7 LP yang seharusnya menampung 2.500 narapidana, imbuhnya, saat ini masih dihuni 1.500 narapidana. "Masih bisa. Kita tunggu perintah saja," tutur Untung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamanan di LP itu diperketat dan dibagi 2, eksternal dan internal. Untuk eksternal, Depkum HAM meminta bantuan kepolisian.Β "Pengamanan lebih ketat. Kalau di dalam Lapas ada penambahan beberapa petugas, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan menjelang, saat dan seusai eksekusi," tandasnya. (nwk/nrl)











































