KPU Tidak Perlu Tindak Lanjuti Gugatan 4 Parpol

KPU Tidak Perlu Tindak Lanjuti Gugatan 4 Parpol

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2008 15:42 WIB
Jakarta - 4 Parpol yang tidak lolos verifikasi mem-PTUN-kan KPU. KPU diminta untuk tidak usah menindaklanjutinya dan tetap fokus pada Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Makanya saya katakan kenapa dia (KPU) gagap dengan putusan PTUN? Dia tidak perlu tindak lanjuti. KPU harus tetap fokus pada DPS," kata anggota Komisi II DPR RI sekaligus ketua Pansus UU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2008).

Menurut Ferry, KPU harus lebih memperioritaskan soal DPS dibanding verifikasi parpol dengan alasan salah satu pesan penting dalam UU Pemilu adalah bagaimana data pemilih bisa valid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbandingannya 60 (persen) DPS 40 (persen) verifikasilah," katanya.

Untuk itu, lanjut Ferry, KPU perlu mengerahkan seluruh energinya dari tingkat pusat hingga daerah. Bahkan kalau perlu KPU bisa melibatkan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan proses penetapan DPS, semisal LSM.

"Kalau itu dilakukan, hampir 50 persen pemilu berhasil," pungkasnya.

(sho/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads