15 Ribu Napi Ditargetkan Bebas dan Cuti Bersyarat Tahun 2008

15 Ribu Napi Ditargetkan Bebas dan Cuti Bersyarat Tahun 2008

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2008 15:39 WIB
Jakarta - Depkum HAM mentargetkan 15 ribu  narapidana keluar penjara melalui pemberian haknapi.  Karena napi yang dipenjara terlalu lama bisa menimbulkan perilaku menyimpang.

"Akhir tahun ini kita targetkan 15 ribu napi mendapatkan pembebasan bersyarat,cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sampai akhir tahun 2008 ini," kata Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM Untung Sugiyono.

Untung menyatakan hal itu dalam jumpa pers di Gedung Depkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga akhir Juli 2008, imbuh dia, narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB)  sebanyak 8.182 orang, cuti menjelang bebas (CMB) 597 orang, dan cuti bersyarat (CB) 3.447 orang.

Ketiga hak napi ini diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bagi tindak pidana umum, dan PP 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bagi tindak pidana khusus seperti narkoba, teroris, korupsi dan ilegal logging.

"Latar belakangnya, yang jelas kalau bisa LP (lembaga pemasyarakatan) itu pilihan terakhir. Dengan kata lain, napi kalau terlalu lama di LP ada pengaruhnya, fisik maupun kejiwaan," imbuh dia.

Pengaruhnya, imbuh dia, seperti penularan kejahatan, perilaku menyimpang. "Ini banyak, karena pemenuhan kebutuhan sangat terbatas. Tidurnya berkelompok, kenyamanan terganggu. Dan jarang bertemu keluarga," kata dia.

Pemberian 3 jenis hak napi ini diberikan menurut jenis tindak pidana, dan lama hukuman dengan pertimbangan dan penilaian dari otoritas LP masing-masing.

Sementara jumlah penghuni lembaga pemasyarakat di seluruh Indonesia per Juli 2008 adalah 137.054 orang, terdiri dari 82.570 narapidana dan 54.484 tahanan.  Jumlah itu termasuk narapidana khusus yang terdiri dari 149 orang napi kasus terorisme, 873 orang napi kasus korupsi, dan 36.389 orang napi kasus narkoba.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads