"Untuk masalah Republiku, kita tidak bahas dalam rapat hari ini. Kita akan pelajari dulu," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (15/8/2008).
Hal itu disampaikan terkait putusan baru dari PTUN DKI Jakarta yang memenangkan gugatan Partai Republiku yang tidak lolos dalam pross verifikasi. PTUN sendiri meminta agar KPU mencabut SK lama dan membuat SK baru yang isinya menyatakan partai itu bisa ikut pemilu.
"Ini kita pelajari dulu," tegasnya lagi ketika ditanya apakah KPU akan memenuhi putusan PTUN dan tuntutan Partai Republiku ini.
Hafiz mengakui, Pokja Verifikasi Parpol lalai dalam mengajukan bukti dalam persidangan di PTUN. "Tadi disampaikan Pokja, memang dalam persidangan terakhir belum disampaikan hasil data verifikasi KPU, sehingga putusan pengadilan seperti itu. Ini yang ingin kita tahu seperti apa," ungkapnya.
Untuk itu, lanjuta Hafiz, pihaknya baru akan menggelar rapat pleno tentang agenda Partai Republiku. Kemungkinan pleno akan digelar selama tiga hari, mulai Sabtu hingga Senin lusa.
"Karena kita baru terima salinan putusan PTUN itu dari Partai Republiku," imbuhnya. (zal/iy)











































