KPK Dalami Kesaksian Oey Soal Anwar Nasution

Aliran Dana BI

KPK Dalami Kesaksian Oey Soal Anwar Nasution

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2008 14:06 WIB
Jakarta - Ketua BPK Anwar Nasution disebut Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong mengusulkan agar dokumen BI dimusnahkan. KPK akan mendalami keterangan Oey yang diungkapkan dalam persidangan kasus aliran dana BI itu.   

"Kalau yang sedang dalam masa persidangan, kita cermati kesaksian-kesaksian yang telah ada di persidangan. Nanti kita lihat apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak. Karena ini kan baru. Pokoknya kita dalami semua," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Chandra M Hamzah.

Hal itu disampaikan Chandra usai menghadiri pembacaan pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Chandra, KPK mempunyai keyakinan, kasus BI yang membuat rugi negara hingga Rp 100 miliar itu masih dapat berkembang. Karenanya, semua keterangan saksi di Pengadilan Tipikor akan dianalisa oleh KPK.

Hingga kini, lanjutnya, KPK belum menjadwalkan pemanggilan terhadap para saksi kasus BI yang pernah dihadirkan jaksa di Pengadilan Tipikor. KPK juga belum berencana memanggil Anwar.

"Tapi yang jelas, yang telah kita lakukan, kita menginventarisir semua keterangan mereka di pengadilan," ujar pria yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara ini.

Dikonfirmasi apakan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan telah menjadi tersangka kasus BI, Chandra menjawab belum. Hingga kini KPK belum mengantongi tersangka baru kasus yang terjadi pada 2003 itu.

"Belum, belum. Kita belum ada tambahan tersangka baru. Sekarang ini statusnya (Aulia) masih saksi saja," pungkasnya. (irw/nrl)


Berita Terkait