"Bahwa permohonan pemohon tidak cukup beralasan dan tidak berdasarkan hukum. Sehingga oleh karenanya permohonan harus ditolak," ujar ketua majelis hakim Harjono dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Medeka Barat, Jakarta, Jumat (15/8/2008).
Pengujian UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman khususnya pasal 23 ayat 1, diajukan oleh pemohon karena tidak sesuai dengan pasal 263 ayat 1 KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dikemukakan oleh hakim konstitusi Harjono dan Abdul Mukthie Fadjar. Mereka menilai permohonan pemohon sebagai masalah penerapan hukum, bukan masalah konstitusionalitas norma hukum.
Pollycarpus mengajukan permohonan uji materi karena menilai pasal 23 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman telah dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh Mahkamah Agung untuk mengabulkan peninjauan kembali (PK) perkara pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, MA memvonis Polly 20 tahun penjara.
Pasal 23 ayat (1) berbunyi Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pihak pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada MA apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Menurut pemohon, pasal 23 ayat (1) itu mengandung cacat konstitusional karena terdapat kalimat "pihak-pihak yang bersangkutan" yang dapat menimbulkan penafsiran yang menyesatkan sehingga bertentangan dengan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (did/nrl)










































