Putusan PTUN DKI Jakarta yang menyidangkan perkara gugatan No 116/VI/2008/PTUN JKT memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan surat keputusan KPU atas hasil verifikasi pendaftaran parpol peserta pemilu. Di mana dalam putusan itu, Partai Republiku tidak lolos menjadi peserta pemilu.
PTUN juga memerintahkan agar KPU segera mengeluarkan dan membuat SK baru yang memberikan hak yang sama kepada Partai Republiku sebagai peserta Pemilu 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ramses, dalam SK KPU disebutkan bahwa partinya tak lolos, karena hanya memiliki 14 pengurus di daerah. Padahal, dalam sidang pihaknya mengajukan bukti kepengurusannya ada di 25 provinsi.
"Bukti kita dianggap kuat oleh PTUN, sedangkan KPU di persidangan tidak memiliki bukti, untuk itu kita minta partai ini menjadi peserta pemilu," tandasnya.
Sementara itu puluhan anggota Parti Republiku juga mendatangi kantor KPU. Mereka datang untuk memberikan dukungan. Puluhan aparat kepolisian dan brimob berjaga-jaga untuk mengantisipasi keamanan. (zal/nrl)











































