Lebih 61 Ribu Napi Dapat Remisi Tujuh Belasan

Lebih 61 Ribu Napi Dapat Remisi Tujuh Belasan

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2008 11:25 WIB
Lebih 61 Ribu Napi Dapat Remisi Tujuh Belasan
Jakarta - HUT ke-63 RI pada 17 Agustus 2008 membawa berkah bagi lebih dari 61 ribu narapidana (napi) di Indonesia. Mereka mendapat remisi umum alias pemotongan hukuman dari Departemen Hukum dan HAM. Dari 61 ribu napi, 5 ribu di antaranya langsung bebas.

"Yang mendapat remisi 17 Agustus 55.363 napi, mendapat remisi sebagian. Sedangkan 5.744 napi dapat remisi langsung bebas," kata Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM Untung Sugiyono dalam jumpa pers di Gedung Depkum HAM, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2008).

Untung menjelaskan, saat ini penghuni lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 137.054 orang. Terdiri dari 82.570 narapidana dan 54.484 tahanan. Napi yang mendapat remisi berjumlah 61.107 orang, setara dengan 74 persen dari jumlah total penghuni LP/rutan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengakui, napi yang mendapat remisi tahun ini tidak sebanyak tahun lalu. Jumlah napi yang mendapat remisi turun 5,8 persen dibandingkan dengan tahun 2007. Saat itu, ada 63.892 napi yang mendapat potongan hukuman.

"Setelah kita evaluasi, penurunan pemberian remisi ini banyak yang terkait dengan masalah yang diatur dalam PP 28 tahun 2006, yang mengatur tentang tindak pidana khusus, seperti terorisme, korupsi, narkoba, dan illegal logging, yang dipidana sejak Oktober 2007," jelasnya.

Menurut Untung, jumlah napi yang akan dapat remisi itu dipastikan masih akan bertambah lagi menyusul data yang saat ini masih belum masuk ke Dirjen Pemasyarakatan. Remisi itu akan diumumkan Menkum HAM Andi Mattalatta pada 17 Agustus 2008 usai upacara bendera di Depkum HAM dan LP Cipinang.
(fiq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads