"Dewan memberikan respon positif atas putusan MK. Untuk itu baik pemerintah maupun panitia anggaran DPR dan komisi terkait dapat mengakomodir putusan MK ini dalam pembahasan RAPBN 2009," kata Agung dalam pidatonya di depan sidang pidato kenegaraan presiden RI di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2008).
Menurut Agung, jika dalam APBN 2009 anggaran pendidikan 20 persen masih belum terpenuhi, MK harus mengingatkan bahwa UU APBN tidak konstitusional. Karena itulah keputusan ini harus menjadi perhatian semua pihak termasuk pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung berharap peningkatan anggaran pendidikan 20 persen harus dibarengi dengan pengelolaan dana pendidikan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Hal ini sangat penting ditunjukkan agar tujuan peningkatan anggaran 20 persen dapat tercapai. (yid/gah)











































