Hal itu diungkapkan Prof Romli Atmasasmita dalam diskusi Rancangan Undang-undang Perampasan Aset di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (14/8/2008).
Menurut Romli, RUU Perampasan Aset ini sangat penting untuk mengejar aset-aset yang sudah dibawa lari pelaku kejahatan ke luar negeri. Sebab, pemerintah selama ini merasa kewalahan dalam upaya mengembalikan aset tersebut meskipun pelakunya sudah ditangkap.
"Upaya perampasan aset ini tidak hanya menuntut kemauan politik pemerintah tetapi juga kemauan parlemen dan lembaga yudikatif terkait seperangkat hukum yang harus disiapkan melalui dari pelacakan aset, penyitaan aset, perampasan aset sempai dengan pengelolaan aset," katanya.
Dia mengatakan upaya pengembalian aset juga memerlukan kerjasama internasional, baik kerjasama bilateral maupun multilateral. Sebab untuk mengembalikan aset yang berada di luar wilayah teritorial Indonesia bukanlah perkara yang mudah.
"RUU tersebut sangat mendesak. Saat ini penyusunan RUU sudah memasuki draft keenam dan direncanakan akan selesai disusun pada akhir tahun 2008 ini," katanya.
Menurut dia, penyusunan draft ini sudah hampir sempurna, kini tinggal menunggu 3 draft lagi. Selanjutnya melakukan studi banding ke beberapa negara untuk mengetahui seberapa jauh hambatan dan kegagalan dalam prakteknya.
Dia menambahkan komitmen pemerintah untuk memiliki UU ini sangat fundamental dan merupakan terobosan besar dalam menghadapi satu kejahatan yang sangat serius. "Ini momentum baru bagi pemerintah yang akan datang untuk memiliki keseriusan dan komitmen kuat untuk meminimalisasi dan menekan aktivitas kejahatan di negeri kita," pungkasnya. (bgs/rdf)











































