Penegasan ini disampaikan Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Riau, Syamsul Rakan Chaniago kepada detikcom, Kamis (14/8/2008) di Pekanbaru. Komentar pengamat hukum ini, terkait pengkuan dua orang saksi, Musyuliadi dan Ahmad Jubir yang disiksa Poltabes Pekanbaru.
“Bila kita mengacu pada KUHAP, UU HAM serta UU Perlindungan saksi, semuanya melarang adanya pemeriksaan terhadap tersangka yang dibarengi penganiyaan. Sedangkan status tersangka saja sudah dilarang, apalagi ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi itu tidak punya kewenangan melakukan penganiyaan,” kata Syamsul Rakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apakah setiap hasil BAP harus ada pengakuan para tersangka. Hak saksi tersangka ataupun saksi harus dilindungi, bukan malah di siksa. Ini benar-benar tindakan tidak manusiawi,” kata Syamsul Rakan.
Ketua Ikadin ini menyarakan selain saksi korban melapor ke Propam Polda Riau, juga harus melaporkannya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta dan melaporkan secara resmi ke Komnas HAM.
“Kejadian sadis seperti pengakuan kedua saksi itu, jangan dibiarkan begitu saja. Ini harus diusut dengan tuntas. Kapolri harus menindak tegas anggotanya yang tidak profesional. Ini perlu, agar masyarakat lainnya jangan terus menerus menjadi korban penganiyaan di kantor polisi,” tegas Syamsul.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Zulkifli membenarkan bila pihak Propam Polda Riau telah menerima pengaduan dari saksi soal penganiyaan tersebut. Namun Zul tidak bersedia berkomentar terlalu banyak dalam masalah ini. “Kasus inikan tengah ditangani pihak Propam Polda Riau. Kita tunggu saja bagaimana hasil penyelidikannya nanti,” tegas Zul saat dihubungi detikcom.
Kedua saksi Musyuliadi dan Ahmad Jubir dimintai keterangan oleh Poltabes Pekanbaru dalam kasus pembongkaran brankas perusahaan air meneral. Dalam pemeriksaan, keduanya disiksa secara tidak manusiawi. Saksi dihatam pakai linggis, badannya disulut api rokok dan disetrum.
Setelah keduanya tidak terbukti ikut terlibat dalam aksi pembobolan itu, Poltabes Pekanbaru membebaskannya. Padahal saksi sudah terlanjur babak belur. Saksi juga diancam angota Poltabes Pekanbaru untuk tidak menyebar luas apa yang telah mereka alami. Bila disebar luaskan, mereka akan ditangkap kembali.
(cha/rdf)










































