"Kita agendakan besok untuk menggelar rapat pleno. Kita masih mempelajari salinan putusan PTUN tersebut," ujar anggota KPU Andi Nurpati di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakarta (14/8/2008).
Menurut Andi, KPU saat ini belum bisa memastikan apakah akan menerima putusan PTUN Jakarta tersebut atau melakukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi juga menegaskan putusan PTUN tersebut dipastikan tidak akan menghambat tahapan Pemilu yang sudah ada. "Kalau jadwal dan tahapan Pemilu tidak terhambat, ini kan jalan terus," tandasnya.
Menurut Andi yang terpenting adalah mengkaji isi amar putusan PTUN tersebut dimana KPU diminta untuk segera menetapkan parpol peserta Pemilu 2004 menjadi peserta Pemilu 2009. Hal ini sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Sesuai perundangan ini yang harus kita kaji lagi," pungkasnya.
Keempat partai yang dimenangkan oleh PTUN Jakarta tersebut adalah Partai Buruh, Partai Syarikat Islam, Partai Persatuan Nadhlatul Ummah Indonesia dan Partai Merdeka.
(rdf/gah)