"Awalnya ada kasus tanah di Surabaya atas nama seorang pengusaha bernama Hadi. Ia selalu kalah di pengadilan, dia pernah kirim surat ke Presiden dan KPK," ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Umar S Fana di kantornya, Jl Dr Wahidin, Jakarta Pusat (14/8/2008).
Umar menjelaskan, pada saat inilah muncul dua pemeras tersebut. Toni mengaku dari Setneg, sedangkan Didin mengaku sebagai orang KPK dan dekat dengan Ketua KPK Antasari Azhar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini mereka bertemu di Hotel Borobudur, Jakarta. Hadi diwakili oleh Budi, keponakannya. Transaksi ini dimulai sejak 10.30 WIB. Pada pukul 15.00 WIB kedua tersangka ini langsung ditangkap di lobi Hotel Borobudur dengan barang bukti Rp 20 juta.
"Rencananya sisa Rp 80 juta mau diberikan pukul 16.00 WIB," jelas Umar.
Umar mengaku bisa menangkap kedua pemeras ini lewat seorang informan. Namun ia tidak merinci lebih jauh. " Itu tim gabungan," pungkasnya. (rdf/nwk)











































