Soal Caleg Perempuan, Banyak Parpol Tak Pahami UU

Soal Caleg Perempuan, Banyak Parpol Tak Pahami UU

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2008 19:18 WIB
Soal Caleg Perempuan, Banyak Parpol Tak Pahami UU
Jakarta - Para pimpinan partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2009 dinilai belum
memahami Pasal 53 dan 55 UU No 10/2008 tentang Pemilu, terkait keterwakilan 30 persen wanita dalam pencalonan anggota legislatif. Walau pun ada yang mengakomodasi, namun banyak parpol menempatkan calon hanya sebagai pencitraan parpolnya.

"Kami mencermati tujuh parpol, kami temukan soal keterwakilan perempuan 30 persen ini menunjukan hal yang positif. Tapi banyak yang perlu dicermati," kata Kepala Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Sri Budi Eko Wardani dalam jumpa pers didampingi sejumlah perwakilan peremuan parpol di Media Center KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (14/8/2008).

Menurut Dani, pihaknya melihat banyak pimpinan parpol belum memahami pasal 53 dan 55 UU Pemilu. Bahkan, sejumlah parpol terkesan menegasikan (mengabaikan) keterwakilan ini dengan menghembuskan wacana 'suara terbanyak' sebagai saingan perolehan kursi bagi caleg parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya kami melihat masalah keterwakilan perempuan 30 persen dalam pencalegan masih dalam tataran retorika dam pencitraan parpol. Kami melihat mereka belum sungguh-sungguh soal ini, kami prihatin dengan kebijakan parpol itu," jelas dia.

Selain itu, lanjut Dani, ada juga kecenderungan parpol yang menetapkan keterwakilan perempuan dalam pencalegan, tapi dengan daerah pemilihan (Dapil) yang bukan basis massanya. "Kita melihat ada dualisme dari para pimpinan parpol soal ini. Namun sebenarnya ada nilai positif dan keterwakilan perempuan sudah layak dibandingkan pada Pemilu 2004 lalu," tandasnya.

Menurut Dani, semua kalangan harus mendorong agar KPU pusat, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus berani bersikap tegas terhadap parpol yang tidak sungguh-sungguh soal keterwakilan perempuan ini. "KPU dan KPUD harus bersikap tegas agar parpol memenuhi amanat UU tersebut dan tidak gentar dengan parpol yang tidak melaksanakan itu," imbuhnya.

Puskapol UI bersama KPU dan Gerakan Perempuan menyampaikan temuan pencalonan perempuan di tujuh parpol, yaitu Partai Golkar, PDIP, PKS, PPP, PAN, Partai Demokrat dan PKB. "Kami berharap ketujuh parpol ini memiliki potensi untuk menambah jumlah perempuan di parlemen atau DPR, yang sekarang hanya sekitar 11 persen atau hanya ada lima kursi," pungkasnya.

Sementara itu Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Hernani mengaku kecewa dengan sikap pimpinan partainya yang belakangan memutuskan untuk memilih caleg berdasarkan 'suara terbanyak'. "Ini yang kami sayangkan, setelah ada keputusan menetapkan 'suara terbanyak'. Ini cukup berat bagi kami, kami tidak punya dana dan adanya trik-trik kaum lelaki yang bagi wanita harus berpikir dua kali," ujarnya. (asy/asy)


Berita Terkait