Â
"Kita masuk ke sisi pencegahan, reformasi birokrasi dan good governance," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/8/2008).
Â
Kenapa hanya melakukan pengawasan? Johan menjelaskan KPK dalam menangani kasus korupsi dibatasi UU. Di UU disebutkan, KPK bisa melakukan pengusutan bila itu melibatkan penyelenggara negara, penegak hukum, dan nilai korupsi di atas Rp 1 miliar.
Â
"Dengan pencegahan kita bisa melihat apakah reformasi birokrasinya sudah jalan atau belum," jelas dia.
Â
Alasan KPK melakukan pengawasan, selain itu juga karena beberapa waktu lalu ada laporan dari orang tua tentang pungli di sekolah. "Untuk pindah sekolah harus membayar Rp 200-300 ribu. Dan soal ini masuknya ke domain pencegahan, lalu kita lihat pelaksanaan di Dinas Pendidikan," jelas dia.
(ndr/asy)











































