Depkum HAM Diminta Segera Akui Muhaimin Sebagai Ketua PKB

Depkum HAM Diminta Segera Akui Muhaimin Sebagai Ketua PKB

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2008 18:15 WIB
Depkum HAM Diminta Segera Akui Muhaimin Sebagai Ketua PKB
Jakarta - Depkum HAM diminta segera mengesahkan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua DPP PKB hasil Muktamar Luar Biasa (MLB) Ancol. Keputusan MA yang menerangkan pemberhentian Muhaimin di MLB Parung Bogor tidak sah.

"Kita meminta Depkum HAM untuk mendaftar susunan pengurus DPP PKB hasil Muktamar PKB Ancol. Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum dan Lukman Eddy sebagai Sekjen Dewan Tanfidz PKB," kata salah satu ketua DPP PKB Muhaimin, Marwan Dja'far.

Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPP PKB di Jl Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marwan, Depkum HAM punya kewajiban untuk mensahkan MLB Ancol dan keseluruhan produk Ancol. Karena MLB Ancol tidak disengketakan dan sampai hari ini tidak ada yang mempermasalahkan.

"MA mengembalikan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bahwa MLB di Parung tidak sah dan pemberhentian Muhaimin sebagai Ketua Umum juga tidak sah," jelas Marwan.

"Inti pokoknya MA menguatkan PN Jaksel dan mengoreksi di amar putusan tidak ada dalam konteks bahwa hasil muktamar itu kembali ke Semarang," imbuh dia.
(nik/iy)


Berita Terkait