"Kita sudah kirim dokter untuk mengecek kondisinya, " kata Kadiv Humas
Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2008).
Abubakar mengatakan, jika hasil pemeriksaan tersebut Sandra dinyatakan sehat, maka akan dilayangkan pemangilan kedua secepatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandra dijadikan tersangka pengelapan dana perusahaan tersebut. Ia dijerat pasal 378 KUHP tentang perbuatan pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (nal/gus)











































