Ketua Komisi V Diperiksa KPK 8 Jam

Kasus Bulyan Royan

Ketua Komisi V Diperiksa KPK 8 Jam

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2008 17:38 WIB
Jakarta - KPK memeriksa Ketua Komisi V Ahmad Muqowam. Dia mengaku ditanyai penyidik terkait hubungan Komisi V dengan kasus Bulyan Royan.
 
Muqowan diperiksa selama 8 jam sejak pukul 07.30 WIB, Kamis (14/8/2008) di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
 
"Saya katakan secara formal, saya sebagai Ketua Komisi V tidak tahu, saya kira komisi belum pernah membahas soal itu," ujar Muqowam.
 
Dia juga mengaku tidak mengetahui bila ada pembicaraan informal terkait proyek kapal patroli.
 
"Tidak ada, saya tidak tahu. Karena itu di luar kewenangan saya sebagai pimpinan di Komisi V," jelasnya.
 
Dia menjelaskan bahwa sepenuhnya di luar kewenangan Ketua Komisi V. "Tidak ada fee," sebutnya.
 
Selain itu konsultasi yang dilakukan dengan pihak Dephub tidak hanya konsultasi anggaran. "Tapi ada pembahasan pagu indukatif sementara dan pagu definitif memang bersama dengan DPR," jelasnya. (ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads