Gerakan PETA Nilai Iklan 'Proklamasi' XL Lecehkan Soekarno-Hatta

Gerakan PETA Nilai Iklan 'Proklamasi' XL Lecehkan Soekarno-Hatta

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2008 17:30 WIB
Jakarta - Iklan operator telepon seluler Pro XL yang dibintangi artis Luna Maya, yang ditayangkan setiap hari di berbagai stasiun televisi (TV) dikecam oleh Gerakan Pembela Tanah Air (PETA). Iklan tersebut dinilai telah melecehkan kesakralan dari teks dan makna Proklamasi 17 Agustus 1945, yang diproklamirkan Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta. Iklan tersebut juga sekaligus mengabaikan perjuangan panjang bangsa dengan segala darah, airmata, nyawa dan harta.

Dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Kamis (14/8/2008), Gerakan PETA menilai dalam tayangan untuk kepetingan komersil itu, artis Luna Maya bergaya seakan membacakan teks proklamasi seperti Bapak Bangsa Bung Karno dan Bung Hatta saat membacakan teks Proklamasi pada 17 Agustus 1945. Iklan XL itu dengan sadar dibuat untuk kepentingan komersial.

Walau kreativitas, berkarya dan berkespresi merupakan hak setiap warganegara dan dijamin oleh konstitusi, menurut Gerakan PETA, hal itu sepatutnya dilakukan dalam koridor-koridor secara etika bahkan konstitusi agar hak itu tidak melanggar nurani bangsa ini. "Betapa terlukanya kami melihat iklan XL sebagai bagian dari kreativitas dengan tujuan komersial, harus mengorbankan getaran sukma sekaligus cinta terdalam kita terhadap negeri ini," tulis dalam siaran pers yang ditandatangani H. Agus Wahyudin (ketua) dan Ahmad Merizal Sutomo (sekretaris).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika memang produk semestinya diiklankan dan tema disetting agar relevan dengan kondisi aktual atau momen tertentu, termasuk memperingati dan merayakan kemerdekaan, tak lebih patutkah agar iklan tersebut dieksplorasi dengan kreativitas tinggi sehingga dapat meningkat kecintaan kepada tanah air dan mempertebal nasionalisme?" demikian bunyi siaran pers di bagian akhir.

Terhadap hal ini, Gerakan PETA meminta XL mencabut iklan tersebut dan media massa, terutama televisi, untuk menyetop penayangan iklan tersebut, serta meminta Pro XL untuk memohon maaf kepada bangsa Indonesia. Kepada Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Sensor Film, dan Departemen Komunikasi dan Informasi, diminta menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap penayangan iklan dimaksud. (asy/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads