Salinan putusan PTUN diserahkan Ketua Umum DPP Partai Buruh Muchtar Pakpahan kepada anggota KPU Andi Nurpati Burhanudin di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2008).
"Harapan kami, KPU tidak melakukan banding meski punya hak," kata Muchtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berempat sudah melakukan pengundian nomor urut sendiri. Jadi KPU tidak perlu pleno," ujarnya.
Kalau KPU banding? "Saya kira tidak perlu. Dari segi waktu tidak mungkin. Bukan siap atau tidak. Tetapi tidak usahlah," sahut Muchtar.
Menanggapi permintaan itu, anggota KPU Andi Nurpati Burhanudin mengatakan akan mempelajarinya.
"Kami belum menerima salinan putusan secara resmi dari PTUN. Kita akan pelajari bersama-sama. Kalau semua angggota sepakat pleno hari ini, mudah-mudahan bisa dilakukan," kata Nurpati.
Gugatan Partai Buruh, Partai Sarikat Islam (PSI), Partai Merdeka, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI) dikabulkan sebagian gugatan oleh PTUN.
Dalam amar putusan PTUN, KPU diwajibkan segera menerbitkan SK bahwa partai politik peserta pemilu 2004 menjadi peserta pemilu 2009. Namun KPU akan menggelar rapat pleno membahas masalah tersebut. (aan/iy)











































