Sedangkan Hamzah sendiri juga ikut terluka di kepala dan harus rela kehilangan hidungnya. Lima korban lainnya, yakni Syafaruddin Dg Bella (55) mengalami luka tikam di perut dan tebasan parang di tangan kirinya, Bahar (32) harus rela kehilangan empat jari kirinya, sedang Daeng Ratu (55), Asri (25) dan Abdul Malik Dg Sitakka (29) mengalami luka parah di bagian kepalanya.
Peristiwa mengerikan ini terjadi Rabu (13/2/2008) sore. Berdasarkan keterangan Kapolres Gowa AKBP Raden Purwadi ketika dihubungi detikcom, Kamis (14/8/2008), sekitar pukul 16.00 Wita Rabu kemarin, Daeng Mappa beserta dua anaknya, Asri dan Abdul Malik Dg Sitakka tengah bekerja membuat batu bata, tak jauh dari tempat kejadian perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanah yang disengketakan sendiri sebenarnya sudah dibeli oleh Daeng Mappa dari pemilik sebelumnya yang memenangkan perkara sengketa tanah dengan Hamzah di tingkat Mahkamah Agung.
Akibat peristiwa ini, Hamzah, Syafaruddin, Bahar dan Daeng Ratu langsung dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo di Makassar. Sedangkan, Asri dan Abdul Malik sebelum diamankan di Mapolres Gowa, sempat dirawat di RS Syech Yusuf di Kabupaten Gowa.
Kasatreskrim Polres Gowa AKP Agus Salim menyebutkan, enam korban dari duel berujung maut itu awalnya hanya sebagai saksi. Namun, sesuai KUHP pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, ke-enam korban pun dijadikan sebagai tersangka untuk diproses lebih lanjut. (mna/asy)