Sengketa Tanah Berujung Maut di Kabupaten Gowa

Sengketa Tanah Berujung Maut di Kabupaten Gowa

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2008 16:11 WIB
Makassar - Dua kelompok yang masih kerabat dekat saling bersengketa atas tanah seluas 11 are di desa Mandalle, Kecamatan  Bajeng, Kabupaten  Gowa.  Akibatnya, Daeng Mappa (70) tewas setelah kena tebasan parang Hamzah Dg Liwang( 55) di kepala dan lehernya.

Sedangkan Hamzah sendiri juga ikut terluka di kepala dan harus rela kehilangan hidungnya.  Lima korban lainnya, yakni Syafaruddin Dg Bella (55) mengalami luka tikam di perut dan tebasan parang di tangan kirinya, Bahar (32) harus rela kehilangan empat jari kirinya, sedang Daeng Ratu (55), Asri (25) dan Abdul Malik Dg Sitakka (29) mengalami luka parah di bagian kepalanya.

Peristiwa mengerikan ini terjadi Rabu (13/2/2008) sore. Berdasarkan keterangan Kapolres Gowa AKBP Raden Purwadi ketika dihubungi detikcom, Kamis (14/8/2008), sekitar pukul 16.00 Wita Rabu kemarin, Daeng Mappa beserta dua anaknya, Asri dan Abdul Malik Dg Sitakka tengah bekerja membuat batu bata, tak jauh dari tempat kejadian perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Hamzah Dg Liwang beserta tujuh kerabatnya juga sedang membuat batu bata di tempat yang sama. Kedua kubu ini awalnya sempat berbincang saat mereka beristirahat. Namun tiba-tiba, terjadi cekcok mulut yang berujung pada saling tebas. Daeng Mappa yang sudah uzur ini pun langsung terkapar bersimbah darah oleh tebasan parang Hamzah.

Tanah yang disengketakan sendiri sebenarnya sudah dibeli oleh Daeng Mappa dari pemilik sebelumnya yang memenangkan perkara sengketa tanah dengan Hamzah di tingkat Mahkamah Agung.

Akibat peristiwa ini, Hamzah, Syafaruddin, Bahar dan Daeng Ratu langsung dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo di Makassar. Sedangkan, Asri dan Abdul Malik sebelum diamankan di Mapolres Gowa, sempat dirawat di RS Syech Yusuf di Kabupaten Gowa.

Kasatreskrim Polres Gowa AKP Agus Salim menyebutkan, enam korban dari duel berujung maut itu awalnya hanya sebagai saksi. Namun, sesuai KUHP pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, ke-enam korban pun dijadikan sebagai tersangka untuk diproses lebih lanjut. (mna/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads